Dana PIP Rp535,46 Miliar Tidak Termanfaatkan, BPK Ungkap Penyebabnya
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp535,46 miliar belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Dana tersebut berkaitan dengan 627.314 penerima yang belum melakukan aktivasi rekening bantuan.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. BPK menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial melalui program PIP.
Salah satu penyebab utama dana bantuan belum dapat digunakan adalah rekening penerima yang belum diaktifkan. Akibatnya, dana yang telah dialokasikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menjadi perhatian karena PIP merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Program tersebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Selain persoalan aktivasi rekening, BPK menemukan kelebihan penyaluran bantuan kepada 19.331 penerima dengan nilai mencapai Rp12,37 miliar. Kondisi tersebut antara lain terjadi karena terdapat penerima yang juga memperoleh bantuan PIP dari Kementerian Agama.
BPK juga menemukan penerima yang telah diberi penanda larangan oleh pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa. Temuan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi dan pencocokan data antarlembaga agar penyaluran bantuan tidak mengalami tumpang tindih.
Persoalan lain ditemukan pada data identitas penerima. Sebanyak 86.337 penerima tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tidak sesuai, berstatus nonaktif, atau terindikasi terdaftar lebih dari satu kali. Nilai bantuan yang terkait dengan kelompok tersebut mencapai Rp80,75 miliar.
BPK turut menyoroti data kesejahteraan penerima bantuan. Sebanyak 5.301.672 penerima tercatat berada pada desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau tidak memiliki informasi desil. Nilai bantuan yang berpotensi mengalami kelebihan penyaluran pada kelompok ini mencapai sekitar Rp3,835 triliun.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi petunjuk teknis pelaksanaan PIP. Perbaikan diperlukan, terutama dalam penentuan periode pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penggunaan DTSEN sebagai sumber data untuk memverifikasi kelayakan penerima.
BPK juga merekomendasikan peninjauan kebijakan relaksasi aktivasi rekening. Langkah ini dinilai penting agar mekanisme aktivasi dapat mendukung penyaluran bantuan secara efektif dan memastikan dana dapat dimanfaatkan oleh siswa yang berhak.
Selain itu, perjanjian kerja sama dengan bank penyalur perlu dievaluasi. BPK meminta agar ketentuan mengenai sanksi atas kelalaian bank diperjelas, termasuk pengaturan batas waktu pelaporan akhir untuk memastikan jumlah dana yang berhasil disalurkan dan dana yang harus dikembalikan ke kas negara.
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sekolah dan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan.
Temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program bantuan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan, tetapi juga oleh ketepatan data, kelancaran administrasi, dan kemampuan penerima untuk menggunakan dana bantuan.
Pemerintah diharapkan menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui pembenahan sistem pendataan, peningkatan pengawasan, serta koordinasi dengan sekolah dan bank penyalur. Dengan demikian, bantuan PIP dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa.
Sumber: Kompas.com











