Medan, 21 September 2023
- Pengelola sebuah
panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah dituduh
eksploitasi anak-anak yang tinggal di panti tersebut melalui platform media
sosial TikTok. Dilaporkan bahwa pengelola panti berhasil mengumpulkan hingga Rp
50 juta per bulan melalui praktik yang kontroversial ini.
Menurut
sumber-sumber terpercaya, pengelola panti ini diduga memanfaatkan anak-anak
yang tinggal di panti untuk membuat konten TikTok yang viral. Para anak-anak
tersebut diharuskan untuk tampil dalam berbagai video yang seringkali
mengandung unsur-unsur hiburan yang tidak pantas untuk usia mereka. Video-video
tersebut kemudian diunggah ke akun TikTok yang dikelola oleh pengelola panti.
Pengelola
panti juga diduga memaksa anak-anak untuk mengejar target tertentu dalam hal
jumlah tampilan dan pengikut di akun TikTok mereka. Anak-anak yang tidak
mencapai target tersebut diberi hukuman dan diancam dengan penolakan makanan
atau hak-hak lainnya.
Pihak
berwenang di Medan telah mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima keluhan
dari sejumlah pihak yang prihatin dengan kondisi anak-anak di panti tersebut.
Penyelidikan masih berlangsung, dan pengelola panti dapat menghadapi
konsekuensi hukum serius jika terbukti bersalah.
Kepala
Dinas Sosial medan, Budi Santoso, mengatakan, "Kami sangat serius
menghadapi kasus ini dan akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Anak-anak
adalah aset berharga negara, dan kita harus melindungi mereka dari eksploitasi
dan penyalahgunaan."
Kasus
ini telah memicu kecaman luas dari berbagai kalangan masyarakat, dengan banyak
yang menuntut tindakan tegas terhadap pengelola panti yang diduga melakukan
praktik yang tidak etis ini. Sementara itu, anak-anak yang tinggal di panti
tersebut sedang mendapatkan perawatan dan dukungan dari pekerja sosial yang
bertugas.
Kasus
ini juga mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat terhadap
institusi-institusi yang merawat anak-anak dan perlunya penegakan hukum yang
tegas dalam melindungi hak-hak anak.