Seo Services

TARIF 13 RUAS TOL SIAP MENAIK, RINCIANNYA PALING LENGKAP

 

Jakarta, 13 Januari 2024 - Para pengguna jalan tol di Indonesia diingatkan untuk bersiap-siap menghadapi kenaikan tarif di 13 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah. Kenaikan tarif ini dikonfirmasi dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada hari ini.

Berikut adalah rincian kenaikan tarif 13 ruas tol yang akan segera berlaku:

Ruas Tol Jakarta-Merak:

Kelas I: Naik dari Rp 20,000 menjadi Rp 25,000

Kelas II: Naik dari Rp 15,000 menjadi Rp 18,000

Kelas III: Naik dari Rp 10,000 menjadi Rp 12,000

Ruas Tol Cipali:

Kelas I: Naik dari Rp 15,000 menjadi Rp 18,000

Kelas II: Naik dari Rp 11,000 menjadi Rp 13,000

Kelas III: Naik dari Rp 8,000 menjadi Rp 10,000

Ruas Tol Surabaya-Mojokerto:

Kelas I: Naik dari Rp 10,000 menjadi Rp 12,000

Kelas II: Naik dari Rp 7,000 menjadi Rp 9,000

Kelas III: Naik dari Rp 5,000 menjadi Rp 6,000

Ruas Tol Palimanan-Kanci:

Kelas I: Naik dari Rp 8,000 menjadi Rp 10,000

Kelas II: Naik dari Rp 6,000 menjadi Rp 8,000

Kelas III: Naik dari Rp 4,000 menjadi Rp 5,000

Ruas Tol Gempol-Pasuruan:

Kelas I: Naik dari Rp 6,000 menjadi Rp 8,000

Kelas II: Naik dari Rp 4,000 menjadi Rp 5,000

Kelas III: Naik dari Rp 3,000 menjadi Rp 4,000

Peningkatan tarif tersebut dijelaskan sebagai upaya untuk mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan tol di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, upaya terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan tol.

Pengumuman ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, dengan sejumlah pihak menyambut langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur nasional, sementara yang lain mengutarakan keprihatinan terkait dampaknya terhadap biaya transportasi.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.