Jakarta, 13 Januari 2024 - Para pengguna jalan tol di Indonesia diingatkan untuk bersiap-siap menghadapi kenaikan tarif di 13 ruas tol yang tersebar di berbagai wilayah. Kenaikan tarif ini dikonfirmasi dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada hari ini.
Berikut adalah rincian
kenaikan tarif 13 ruas tol yang akan segera berlaku:
Ruas Tol Jakarta-Merak:
Kelas
I: Naik dari Rp 20,000 menjadi Rp 25,000
Kelas
II: Naik dari Rp 15,000 menjadi Rp 18,000
Kelas
III: Naik dari Rp 10,000 menjadi Rp 12,000
Ruas Tol Cipali:
Kelas
I: Naik dari Rp 15,000 menjadi Rp 18,000
Kelas
II: Naik dari Rp 11,000 menjadi Rp 13,000
Kelas
III: Naik dari Rp 8,000 menjadi Rp 10,000
Ruas Tol
Surabaya-Mojokerto:
Kelas
I: Naik dari Rp 10,000 menjadi Rp 12,000
Kelas
II: Naik dari Rp 7,000 menjadi Rp 9,000
Kelas
III: Naik dari Rp 5,000 menjadi Rp 6,000
Ruas Tol
Palimanan-Kanci:
Kelas
I: Naik dari Rp 8,000 menjadi Rp 10,000
Kelas
II: Naik dari Rp 6,000 menjadi Rp 8,000
Kelas
III: Naik dari Rp 4,000 menjadi Rp 5,000
Ruas Tol
Gempol-Pasuruan:
Kelas
I: Naik dari Rp 6,000 menjadi Rp 8,000
Kelas
II: Naik dari Rp 4,000 menjadi Rp 5,000
Kelas
III: Naik dari Rp 3,000 menjadi Rp 4,000
Peningkatan
tarif tersebut dijelaskan sebagai upaya untuk mendukung pemeliharaan dan
peningkatan kualitas infrastruktur jalan tol di seluruh Indonesia. Pemerintah
juga menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, upaya terus dilakukan
untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan tol.
Pengumuman
ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat, dengan sejumlah pihak menyambut
langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur nasional,
sementara yang lain mengutarakan keprihatinan terkait dampaknya terhadap biaya
transportasi.