Jakarta - Crazy rich Surabaya, Budi Said, ternyata sempat menggugat PT Antam ke pengadilan sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Ternyata, Budi Said menggugat Antam menggunakan surat jual beli emas palsu.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/) kemarin.
Pengusaha properti di Surabaya itu menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Menurut Kuntadi, Budi tidak sendirian dalam melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kuntadi menduga Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.
Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.
Karena kejadian tersebut Antam merugi Rp 1,2 triliun.
"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun," imbuhnya.
Gugatan Budi Vs Antam
Budi menggugat Antam untuk membayar ganti rugi 1,1 ton emas. Gugatan Budi itu pun dikabulkan di tingkat pertama di PN Surabaya.
Namun, di tingkat banding putusan itu dianulir. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya meloloskan Antam dari gugatan Budi Said.
"Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," kata ketua majelis banding, Siswandriyono, yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Senin (27/9/2021).
Adapun anggota majelis adlaah Guntur Leleno dan Mutarto. Sedangkan panitera pengganti adalah Eny Lestari Rahayu.
"Dalam rekopensi. Menolak Gugatan Rekonpensi Pembanding I-semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya. Dalam konpensi dan rekopensi. Menghukum Terbanding -semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000," ucap majelis hakim.(detiknews)