Jakarta, 18 Januari 2024 - Kejaksaan Agung kembali digemparkan oleh skandal baru setelah terungkapnya modus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Modus baru ini melibatkan penyedia jasa pengisian daya ponsel (cas HP) bagi tahanan di dalam rutan.
Modus
Pungli Baru: Pihak kejaksaan mengungkap bahwa sejumlah petugas di Rutan KPK
terlibat dalam modus pungli yang melibatkan jasa cas HP bagi para tahanan. Para
tahanan diminta membayar sejumlah uang untuk menggunakan jasa ini, yang
seharusnya seharusnya disediakan secara gratis.
Pengisian
Daya Ponsel dengan Imbalan: Tahanan yang ingin mengisi daya ponselnya
diharuskan membayar sejumlah uang kepada petugas rutan. Modus ini terungkap
setelah beberapa tahanan melaporkan praktik pungli ini kepada pihak berwenang.
Tindakan
Tegas dari Kejaksaan: Pihak kejaksaan mengambil tindakan tegas setelah menerima
laporan tersebut. Beberapa petugas rutan yang terlibat langsung dalam praktik
pungli tersebut telah ditangkap dan dipecat dari jabatannya.
Penyelidikan
Mendalam: Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk
mengetahui apakah modus pungli ini melibatkan lebih banyak pihak di dalam dan
di luar Rutan KPK. Upaya pembersihan dan pembenahan sistem di rutan tersebut
juga sedang dilakukan.
Reaksi
Masyarakat dan Penegak Hukum: Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat,
terutama mengingat Rutan KPK seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik
korupsi dan pungli. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membersihkan
lembaga tersebut dan memastikan tidak ada praktik korupsi atau pungli di masa
mendatang.
Kasus
ini semakin menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi di lembaga
penegak hukum, serta perlunya langkah-langkah konkret untuk mencegah dan
memberantas praktik-praktik yang merusak integritas institusi tersebut.