Serang, 27 Mei 2024 – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan untuk memperberat hukuman tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram. Dalam putusan terbaru yang dijatuhkan hari ini, ketiga terdakwa masing-masing divonis 20 tahun penjara. Keputusan ini mengubah vonis sebelumnya yang lebih ringan.
Ketiga terdakwa, yang berinisial A, B, dan C, awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2023. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak merusak yang ditimbulkan oleh tindakan mereka terhadap masyarakat.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Ketua Majelis Hakim PT Banten, menjelaskan bahwa hukuman lebih berat ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk volume besar sabu yang diedarkan dan dampak luas dari peredaran narkotika tersebut.
"Kami harus menunjukkan bahwa hukum memiliki kekuatan untuk memberikan efek jera yang kuat, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang memiliki dampak merusak sangat besar pada masyarakat. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan ketiga terdakwa pada awal tahun 2023 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Serang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 kilogram sabu yang disembunyikan dalam berbagai tempat di rumah tersebut. Ketiga terdakwa diketahui merupakan bagian dari jaringan internasional yang mengedarkan narkotika di Indonesia.
Pihak keluarga terdakwa menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan ini, namun mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, masyarakat dan aktivis anti-narkotika menyambut baik putusan PT Banten ini sebagai langkah tegas dalam perang melawan narkotika.
Dengan putusan ini, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya dan menjadi peringatan keras bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika.