Jakarta, 23 Juli 2024 — Seorang kakek berusia 65 tahun, berinisial S, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan Jakarta Barat. Aksi pencurian yang dilakukannya terungkap melalui rekaman CCTV dan laporan warga setempat.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, S berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di rumah kosong tersebut pada awal bulan ini. "Tersangka S ditangkap di kediamannya di daerah Cengkareng setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dalam konferensi pers.
Dalam aksinya, S diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan dan uang tunai dengan total nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah. "Tersangka mengaku melakukan aksi ini karena desakan ekonomi. Namun, hal ini tetap tidak bisa dibenarkan," tambah Kombes Pol Ady.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan tersangka mendapatkan hak-haknya selama proses penyidikan," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat usia tersangka yang sudah lanjut. Beberapa warga sekitar tempat tinggal S mengaku terkejut dengan kejadian ini. "Pak S dikenal sebagai orang yang ramah dan sering membantu tetangga. Kami tidak menyangka beliau terlibat dalam kasus pencurian," kata Yanto, salah satu tetangga tersangka.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. "Kami memahami ada faktor-faktor tertentu yang mungkin mendorong seseorang melakukan tindak pidana, tetapi kami harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Ady.
Saat ini, S masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak keluarga tersangka juga telah dihubungi dan diberikan pendampingan hukum. "Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tutup Kombes Pol Ady.