Banyuwangi, 29 Juli 2024 — Jajaran Kepolisian Resor Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan perdagangan baby lobster ilegal yang telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu malam (28/7), dua orang tersangka berhasil ditangkap di sebuah gudang di kawasan pesisir Banyuwangi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan ekor baby lobster yang siap untuk diselundupkan ke luar negeri.
"Kami berhasil mengamankan sekitar 10.000 ekor baby lobster yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Dua orang tersangka yang kami tangkap berinisial A (35) dan B (42) saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Suryono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi (29/7).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Jual beli baby lobster ilegal ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Praktik ini terus berulang karena tingginya permintaan pasar internasional, terutama dari negara-negara Asia Timur. Baby lobster dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi dan memiliki harga jual yang sangat menggiurkan.
"Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah pesisir untuk memberantas perdagangan baby lobster ilegal. Kami juga terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai larangan dan bahaya dari praktik ini," tambah AKBP Suryono.
Pemerintah sendiri telah melarang penangkapan dan perdagangan baby lobster demi menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam laut yang dimiliki oleh Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan baby lobster ilegal. Diharapkan, dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten, praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum dapat diminimalisir.