Seo Services

Mantan Kades Gombong di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 Miliar, Langsung Ditahan

 


Tangerang – Mantan Kepala Desa Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar. AH ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Tangerang pada Jumat (27/9/2024).

Penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengonfirmasi bahwa AH langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian dilakukan penahanan.

"AH lalu dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil audit, dana APBDes yang diselewengkan oleh AH selama menjabat sebagai kepala desa Gombong diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, AH juga diduga melakukan markup dalam sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana desa.

Masyarakat Desa Gombong menyambut baik langkah penahanan ini, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk memajukan pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Warga berharap penegak hukum dapat menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan rakyat.

Saat ini, AH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Kejaksaan dan pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana desa.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.