Ditreksrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya bakal mengembangkan kasus baby sitter, NR (36) asal Bone Sulawesi Selatan, yang dengan sengaja mencekoki balita EL dengan obat-obatan keras (Deksametason dan Pronicy) selama satu tahun.Tersangka NR, lanjut Farman, mengaku sengaja mencekoki balita EL supaya anak majikannya itu bisa gemuk. Namum sayangnya, obat keras yang diberikan dalam kadar dosis tinggi.
"Dari pemeriksaan pelaku ini mengakui jika pemberian obat penggemuk ini lazim dilakukan teman-teman pelaku dikalangan seprofesi dengan pelaku," ujar Farman di Mapolda Jatim, Selasa (15/10/2024).Farman mengatakan, pihaknya masih memeriksa percakapan pelaku dengan rekan seprofesinya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya."Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan orange itu melalui aplikasi online," ucap Farman.
Farman menjelaskan, pelaku melakukan langkah tersebut agar anak yang diasuhnya cepat gemuk. Hal ini terbukti anak yang saat itu berusia 2 tahun 3 bulan sudah memiliki bobot 19,5 kg."Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weght atau kegemukan," ujar Farman.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Sebelumnya, seorang baby sitter di Surabaya, inisial NR viral di media sosial lantaran aksinya mencekoki balita EL dengan obat-obatan keras hingga badannya bengkak. Perbuatan itu kepergok oleh LK, ibu balita tersebut.
Orangtua korban, LK mengatakan, anaknya yang masih berusia dua tahun itu dicekoki obat keras Deksametason dan Pronicy oleh baby sitter kepercayaannya itu.
"Baby sitter NR ternyata sudah setahun lebih melakukan perbuatan itu kepada anak saya. Akibatnya sang anak mengalami gangguan kesehatan hingga gangguan pada hormon pertumbuhannya," ujar LK saat berbincang dengan liputan6.com di Surabaya, Senin (14/10/2024).LK mengatakan, dirinya awalnya menemukan obat berwarna oranye dan biru yang diberikan kepada sang anak.Obat tersebut, lanjut LK, berwarna biru segi lima dan oranye berbentuk lonjong yang ditemukan di sebuah toples warna putih yang disimpan di laci lemari kamar mandi balita EL."Itu obat deksametason dan pronicy. Obat keras buat kalangan dewasa. Apa jadinya kalau diminumkan ke baby," ucapnya.
"Ternyata disalahgunakan untuk obat penggemuk dan penambah nafsu makan. Berat badan anak saya memang naik secara drastis, tapi itu bukan gemuk melainkan bengkak," imbuh LK. LK menyebut, obat steroid tersebut tentu berdampak buruk bagi kesehatan anaknya. Usai setahun mengonsumsi obat-obatan itu, hormon pertumbuhan sang anak terganggu."Baby sitter NR itu tidak punya hati nurani, kasih ke anakku selama satu tahun secara terus menerus obat steroid ini," ujarnya.
LK menceritakan, dampak dari obat tersebut diberhentikan, pertumbuhan sang anak terganggu dan menjadi drop dan tak mau makan serta minum.Selanjutnya, kata LK, sang anak langsung dibawa ke UGD karena drop hingga diopname. Saat itu, dokter berkata anaknya tidak memiliki hormon kortisol dan harus disuntikkan hormon tersebut.
"Bayangin gara-gara pemakaian obat deksa selama satu tahun yang menekan andrenocorticotropic hormon anakku sehingga tidak bisa menghasilkan hormon kortisol tersebut," ucapnya.Tak terima dengan ulah pengasuh anaknya tersebut, LK pun melaporkan aksi baby sitter nya NR ke Polda Jawa Timur.
"Terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Ditreskrimsus Pak Farman dan pihak terkait yang sudah membantu menangani kasus ini," ujar LK.Kuasa Hukum LK, Sanih Mafandi menambahkan, pihaknya membawa sejumlah bukti saat lapor ke Polda Jatim.
"Bukti yang diserahkan ke polisi, obat-obatan yang disalahgunakan itu sudah diamankan penyidik, gelas yang digunakan untuk meminumkan juga sudah disita, dan alat gerusnya juga," ungkapnya.
(disadur dari Liputan6.com)