Seo Services

Kernet di Pasuruan Bacok Sopir Truk Gegara Dipecat dalam Perjalanan

 


Pasuruan, 4 Oktober 2024 – Sebuah insiden pembacokan tragis terjadi di Jalan Raya Pasuruan, Jawa Timur, setelah seorang kernet truk berinisial R (32) nekat membacok sopir truk, Suwito (45), akibat dendam karena dipecat saat masih dalam perjalanan. Kejadian ini berlangsung pada Kamis malam (3/10) di wilayah Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Kapolsek Bangil, AKP Heru Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut dipicu oleh keputusan mendadak Suwito yang memecat R di tengah perjalanan. “Menurut keterangan pelaku, ia merasa sakit hati setelah dipecat secara tiba-tiba oleh korban saat sedang dalam perjalanan mengangkut barang,” ungkap Heru.

Dalam peristiwa serupa yang terjadi beberapa hari sebelumnya, Lukman Hakim (30), warga Ranuyoso, Lumajang, membacok Mohammad Samsul (47), seorang sopir truk, hingga tewas. Lukman sakit hati setelah dipecat dan diturunkan paksa dalam perjalanan pengiriman barang. Pembacokan tersebut dilakukan di tepi Jalan Raya Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan. Lukman diturunkan di perjalanan yang jaraknya sekitar 20 km dari rumahnya pada Minggu (29/9) sekitar pukul 24.00 WIB. 

Insiden yang menimpa Suwito terjadi saat truk sedang berhenti di sebuah warung makan untuk istirahat. Suwito menegur R karena dinilai kurang disiplin dalam bekerja, hingga akhirnya memutuskan untuk menghentikan kerja sama mereka. Tidak terima dengan keputusan itu, R langsung mengambil senjata tajam berupa golok yang ada di kabin truk, lalu menyerang Suwito.

Korban mengalami luka bacok serius di lengan dan punggung sebelum akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang mendengar keributan. Suwito segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dan kini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi.

Setelah melakukan pembacokan, R mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap warga setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Bangil dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku telah kami amankan beserta barang bukti golok yang digunakan dalam pembacokan. Ia akan dikenakan pasal terkait tindak kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tambah AKP Heru.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat setempat, mengingat tindak kekerasan di tengah pekerjaan yang melibatkan sopir dan kernet jarang terjadi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor transportasi, untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.