Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas utama bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029. RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mempercepat pengembalian aset negara yang dirampas oleh pelaku tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu instrumen krusial dalam menutup celah pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya. Menurutnya, pengesahan regulasi ini akan memberikan kewenangan lebih bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi, bahkan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap DPR periode yang baru ini bisa segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini adalah salah satu langkah konkret dalam memutus rantai korupsi di Indonesia," ujar Ghufron dalam pernyataannya, Senin (1/10/2024).
Lebih lanjut, KPK menilai bahwa regulasi ini sangat mendesak karena sering kali upaya pengembalian aset negara terhambat oleh proses hukum yang memakan waktu lama. RUU ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada para koruptor.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun pembahasannya masih terhambat dan belum mencapai tahap finalisasi. KPK berharap dengan kehadiran DPR yang baru, RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.