Seo Services

Nekat Mencuri Beras, Ini Modus Pelaku

 


DD, pria asal Sidoarjo dibekuk Unit Reskrim Polsek Waru. Pasalnya, pria 29 tahun itu nekat mencuri beras di toko kelontong wilayah Desa Pepelegi, Kecamatan Waru.

Aksi pencurian itu terungkap setelah pemilik toko memergoki sendiri aksi pelaku. Ia ketahuan mencuri dua kantong beras kemasan lima kilogram. Modus dari pelaku, ia berpura-pura membeli rokok.

Usut punya usut, pria itu sudah dua kali mencuri beras di toko kelontong yang sama.  Berdasarkan pengakuannya, beras hasil curiannya di jual di wilayah Sidoarjo dengan harga Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu per satu karung berisi lima kilogram.

Dalam ungkap kasus di Mapolsek Waru, Minggu (6/10), Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pelaku mencuri beras untuk dijual. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Menurut AKP Putra, semula pelaku datang mengendarai Honda Beat menuju ke toko berpura-pura untuk membeli rokok, Rabu (2/10) sore. Rupanya, dia membeli rokok sembari memantau keadaan sekitar.

Setelah dirasa keadaan cukup aman, pelaku melancarkan aksinya. "Pelaku sempat tolah toleh. Begitu ada kesempatan, dia langsung membawa kabur dua kemasan beras berisi lima kilogram," ungkapnya.

Namun, apesnya aksi pencurian tersebut berhasil dipergoki oleh pemilik toko. Sontak, pemilik toko langsung berteriak 'maling'. Rupanya, teriakan tersebut mengundang reaksi warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan tersebut berupaya untuk mengamankan pelaku supaya tidak melarikan diri. Pelaku dapat diamankan polisi bersama dengan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahwasannya, dua kemasan beras berisi lima kilogram yang dicuri, akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sebelumnya, sudah dua kali melakukan pencurian di toko yang sama. Masih kita kembangkan lagi," jelasnya.Barang bukti yang berhasil diamankan, dua karung beras berisi lima kilogram. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

"Bagi para pelaku kejahatan jangan coba-coba melakukan aksi kriminal berdampak kecil maupun luas di wilayah hukum Polsek Waru, karena akan kami tindak tegas dan terukur," tegasnya.

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.